Pasal 9
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) DPPK dapat membentuk Unit Syariah. (2) DPPK yang membentuk Unit Syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengurus Dana Pensiun yang ditunjuk sebagai Pengelola Unit Syariah; b. memiliki calon peserta Unit Syariah; dan c. memisahkan aset dan liabilitas Unit Syariah dari aset dan liabilitas DPPK non-Unit Syariah. (3) Dalam hal calon peserta Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari peserta DPPK yang telah ada sebelum pembentukan Unit Syariah, Dana Pensiun wajib: a. menyampaikan informasi kepada peserta yang bersangkutan bahwa kepesertaannya akan dialihkan ke Unit Syariah; dan b. meminta pernyataan kesediaan dari setiap peserta yang akan beralih menjadi peserta Unit Syariah. (4) Aset Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib disesuaikan berdasarkan Prinsip Syariah.
