Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK, yang terdiri dari: a. laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun; dan b. laporan hasil pengawasan DPS. (2) Isi, format, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun. (3) Bagi DPLK yang menjual Paket Investasi Syariah, penilaian dan laporan hasil penilaian tingkat risiko untuk Paket Investasi Syariah menjadi bagian dari penilaian dan laporan hasil penilaian tingkat risiko DPLK. (4) Dana Pensiun yang memiliki Unit Syariah, selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan mengenai Unit Syariah. (5) Ketentuan mengenai isi, format, dan tata cara penyampaian laporan hasil pengawasan DPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan mengenai Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
