PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 17
BAB 5 — IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pembayaran iuran bagi penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
