PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 30
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. (2) Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (3) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
