PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 2
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau PRESIDEN direktur.
