PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 14
BAB 2 — DIREKSI
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
