PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.
