PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Pasal 2
BAB 2 — LEMBAGA JASA KEUANGAN PENYELENGGARA BNPL
(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan penyelenggaraan BNPL, meliputi: a. Bank Umum; dan b. Perusahaan Pembiayaan. (2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Bank Umum. (3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan
Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
