PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. (2) Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
