PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 6
BAB 2 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
