PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 3
BAB 2 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Bursa Efek wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
