PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 20
BAB 5 — KONDISI KESULITAN YANG MEMBAHAYAKAN KELANGSUNGAN KEGIATAN USAHA BAGI PENYELENGGARA PASAR DI PASAR MODAL, BURSA
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.
