PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 17
BAB 5 — KONDISI KESULITAN YANG MEMBAHAYAKAN KELANGSUNGAN KEGIATAN USAHA BAGI PENYELENGGARA PASAR DI PASAR MODAL, BURSA
Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk melakukan rencana pemulihan melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
