PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 14
BAB 4 — PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Transaksi atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan Transaksi Efek. (2) Laporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh penerima laporan Transaksi Efek. (3) Tata cara pelaporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan Transaksi Efek.
