PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK DAN DANA JAMINAN
(1) Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat berupa serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengatur Mekanisme serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
