Pasal 94
BAB 6 — PENILAIAN/EVALUASI KEMBALI
(1) Kepala Badan dapat melakukan penilaian/evaluasi kembali terhadap Suplemen Kesehatan yang beredar. (2) Penilaian/evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan perkembangan baru mengenai keamanan, manfaat, dan mutu Suplemen Kesehatan yang berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. (3) Data dan/atau informasi mengenai kriteria keamanan yang berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui mekanisme pengawasan dan mekanisme pemantauan kejadian tidak diinginkan Suplemen Kesehatan, dan data hasil pengujian Suplemen Kesehatan. (4) Berdasarkan penilaian/evaluasi kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa: a. perubahan Penandaan; b. perubahan Komposisi/Formula; dan/atau c. pemberian batasan penggunaan; (5) Selain dapat diberikan keputusan berdasarkan penilaian/evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan kajian risiko BPOM juga dapat memberikan keputusan berupa: a. penarikan produk dari peredaran; b. pembekuan nomor Izin Edar; dan/atau c. pembatalan nomor Izin Edar. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Pelaku Usaha untuk ditindaklanjuti.
