Pasal 43
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dalam hal terjadi pemutusan surat penunjukan keagenan Suplemen Kesehatan impor sebelum berakhirnya masa berlaku surat penunjukan keagenan, pemohon Registrasi yang ditunjuk oleh produsen atau Prinsipal negara asal harus melampirkan: a. fotokopi dokumen penunjukan keagenan antara pemohon Registrasi dengan produsen atau Prinsipal negara asal dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan b. dokumen kesepakatan pemutusan keagenan antara Importir sebelumnya dengan produsen atau Prinsipal negara asal (clean break letter) disahkan dan dilakukan di hadapan notaris. (2) BPOM dapat melakukan klarifikasi kepada Importir sebelumnya dan/atau produsen atau Prinsipal negara asal terkait dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan oleh Importir sebelumnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) klarifikasi dari Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima oleh BPOM maka BPOM dapat menindaklanjuti permohonan Registrasi oleh pemohon Registrasi dan mencabut Izin Edar yang dimiliki oleh Importir sebelumnya. (5) Dalam hal terdapat keberatan dari Importir sebelumnya terhadap keabsahan dokumen pada ayat (1) maka BPOM dapat menunda pemberian Izin Edar kepada pemohon Registrasi sampai dengan adanya penyelesaian secara tuntas oleh para pihak. (6) Dalam hal diketahui bahwa masa penunjukan keagenan Importir sebelumnya sudah berakhir, BPOM dapat menindaklanjuti permohonan Registrasi dari pemohon Registrasi dan mencabut Izin Edar yang dimiliki oleh Importir sebelumnya.
