PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 33
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan ketentuan:
- Industri Farmasi, IOT, atau UKOT telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang
akan diajukan Registrasi; atau 2. Industri Pangan yang memiliki Izin Penerapan CPPOB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan diajukan Registrasi dan dokumen persetujuan untuk memproduksi Suplemen Kesehatan di fasilitas produksi pangan olahan. c. memiliki rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang kontrak produksi Suplemen Kesehatan sebagai Pemegang Izin Edar Suplemen Kesehatan, dengan ketentuan:
- memiliki penanggung jawab apoteker yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
- memiliki fasilitas penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki laboratorium pengujian mutu sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPOTB.
