Pasal 29
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak wajib bertanggung jawab terhadap keamanan, manfaat, dan mutu Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan kontrak dengan penanggung jawab utama Pemberi Kontrak. (2) Pemberi Kontrak dapat mengajukan penambahan dan/ atau perubahan tempat produksi (alternative site) untuk mengantisipasi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kontrak. (3) Pemberi Kontrak wajib mendaftarkan penambahan dan/ atau perubahan tempat produksi (alternative site) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Registrasi Variasi. (4) Badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan wajib melaporkan setiap penambahan dan/atau perubahan fasilitas penyimpanan dan laboratorium pengujian mutu.
