PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 20
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi: a. Industri Farmasi; b. IOT atau UKOT; c. Industri Pangan; d. Importir; atau e. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
