Pasal 36
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (5) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalankan tugas di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (6) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
