PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Karya tulis bidang Kearsipan disusun dalam format: a. judul, dengan ketentuan:
- jenis huruf arial;
- besar huruf 14 (empat belas) pitch; dan
- huruf ditebalkan. b. naskah, dengan ketentuan:
- naskah 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) halaman;
- ukuran kertas A4;
- jenis huruf arial;
- besar huruf 12 (dua belas) pitch;
- spasi 2 (dua);
- margin atas dan kiri 1.58” (4 cm); dan
- margin bawah dan kanan 1.18” (3 cm). (2) Penulisan karya tulis bidang Kearsipan menggunakan Kaidah Ilmiah dan gaya bahasa populer dengan tetap memperhatikan kaidah Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
