PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peserta yang dapat mengikuti Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan meliputi: a. kategori sumber daya manusia Kearsipan pada instansi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas:
- pejabat struktural di bidang kearsipan;
- Arsiparis; dan
- pejabat fungsional umum di bidang kearsipan atau pengelola dokumen/arsip. b. kategori umum/masyarakat, yang terdiri atas:
- pelajar/mahasiswa;
- guru/dosen;
- pegawai negeri sipil (PNS)/pegawai swasta;
- anggota TNI/Polri; dan
- masyarakat. (2) Peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok atau komunitas tertentu. (3) Peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak dipungut biaya pendaftaran. (4) Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak berlaku bagi Pegawai dan keluarga Pegawai.
