PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penentuan pemenang lomba karya tulis dilaksanakan berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Lomba Karya Tulis yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI. (2) Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakar kearsipan; b. sejarawan; c. ahli bahasa; dan d. jurnalis. (3) Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba dan Keputusan Tim Penilai Lomba Karya Tulis tidak dapat diganggu gugat.
