PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENYESUAIAN PENSIUN...
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut mulai tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
