PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 3
(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Laporan Publikasi Bulanan; b. Laporan Publikasi Triwulanan; c. Laporan Publikasi Tahunan; dan d. Laporan Publikasi Lain. (2) Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Bank.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
