Pasal 26
Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan informasi yang paling sedikit meliputi: a. Struktur kelompok usaha Bank; b. Transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi; c. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan; d. Penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak-pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank; e. Pengungkapan secara konsolidasi mengenai permodalan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan Bank, paling sedikit meliputi uraian jenis risiko, potensi kerugian yang dihadapi Bank, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai permodalan dan manajemen risiko; dan f. Adanya larangan, batasan dan/atau hambatan signifikan lainnya untuk melakukan transfer dana atau dalam rangka pemenuhan modal yang dipersyaratkan oleh Otoritas (regulatory capital) antara Bank dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
