PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 26
BAB 8 — PENCATATAN, PERDAGANGAN, DAN DISTRIBUSI HMETD
Dalam hal saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang mendasari HMETD tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib mencatatkan HMETD tersebut di Bursa Efek yang sama.
