Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JF PFM
(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai syarat terdiri atas:
a. pejabat yang menduduki pangkat/jabatan paling rendah satu tingkat di atas pangkat/jabatan peserta yang diuji; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan/atau Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi dan telah dibekali kemampuan untuk melakukan penilaian kompetensi; dan c. tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagai tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim penguji dapat berasal dari: a. pejabat dengan pangkat/jabatan paling rendah setara dengan pangkat/jabatan peserta yang diuji; atau b. pejabat dengan pangkat/jabatan di bawah jabatan peserta yang diuji melalui evaluasi pengalaman penilaian kompetensi. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BPOM.
