PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan digunakan untuk: a. usulan penetapan neraca komoditas; dan/atau b. penyelenggaraan CPP.
