PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 39
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penilaian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran; c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
