PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 35
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar, pemahaman materi, penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran, dan evaluasi akademik; dan b. Uji Kompetensi meliputi penilaian proses Penugasan Analis Data Ilmiah dan presentasi hasil Penugasan Analis Data Ilmiah.
