PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 26
BAB 7 — PENYELENGGARA PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan PJFADI dilaksanakan oleh: a. unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFADI. (2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi BRIN.
