PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Analis Data Ilmiah ahli melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana atau program diploma IV yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah.
