Pasal 60
BAB 11 — SANKSI
(1) Perusahaan Pergadaian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 24 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; c. pembatalan persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; d. pencabutan izin unit usaha syariah bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 40 (empat puluh) Hari. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pergadaian telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pergadaian tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (6) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pergadaian telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pergadaian tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. pembatalan persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; b. pencabutan izin unit usaha syariah bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah; atau c. pencabutan izin usaha.
