PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, dapat membuka unit layanan (outlet). (2) Pembukaan unit layanan (outlet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK melalui laporan berkala.
