Pasal 52
BAB 9 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b atau melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d, wajib mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) Permohonan persetujuan pembubaran atau perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. rancangan akta pembubaran atau rancangan akta perubahan anggaran dasar yang memuat rencana kegiatan usaha yang baru; dan b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban. (3) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh persetujuan pembubaran atau perubahan kegiatan usaha dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pembubaran atau perubahan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal ditetapkannya akta pembubaran atau sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang, dengan menggunakan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban.
