Pasal 48
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan b. laporan hasil Pemeriksaan final. (3) Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada Perusahaan Pergadaian paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan. (4) Dalam hal hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi OJK yang harus dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian maka Perusahaan Pergadaian wajib melakukan rekomendasi tersebut. (5) Perusahaan Pergadaian wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Kewajiban melakukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal OJK menilai bahwa Perusahaan Pergadaian telah melakukan rekomendasi tersebut. (8) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Perusahaan Pergadaian melalui surat. (9) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil Pemeriksaan sementara. (10) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Perusahaan Pergadaian tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara secara tertulis, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir. (11) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah diterimanya tanggapan dari Perusahaan Pergadaian yang diperiksa. (12) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara maka OJK dapat mengundang Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan.
(13) Proses pembahasan atas tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (12) paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya surat tanggapan. (14) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah selesainya pembahasan bersama Perusahaan Pergadaian yang diperiksa. (15) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat rahasia. (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
