PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib menyerahkan Surat Bukti Gadai kepada Nasabah pada saat menerima Barang Jaminan. (2) Surat Bukti Gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan memenuhi ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (3) Perusahaan Pergadaian wajib menyimpan paling sedikit 1 (satu) salinan Surat Bukti Gadai untuk setiap transaksi.
