PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut: a. nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; b. nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; c. hari dan jam operasional; dan d. tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
