PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 8
BAB 3 — PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perjanjian Pembiayaan Syariah antara Perusahaan Syariah dengan Konsumen wajib dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian Pembiayaan Syariah dalam kegiatan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
