Pasal 60
BAB 19 — SANKSI
(1) OJK dapat mengenakan: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS, tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan apabila Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS melakukan pelanggaran atas Pasal 45 huruf a. (2) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan kegiatan usaha. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (6) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Syariah, OJK dapat langsung mencabut: a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut: a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (8) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) kepada masyarakat.
