Pasal 58
BAB 19 — SANKSI
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10) Peraturan OJK ini, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dikenaan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha c. pembekuan kegiatan usaha UUS; d. pencabutan izin usaha; dan/atau e. pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan persetujuan; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dkenakan sanksi peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10), OJK mencabut sanksi peringatan. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10), OJK mengenakan: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (3) dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10) sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga sebaimana dimaksud pada ayat (4), maka: a. Perusahaan Pembiayaan Syariah dimaksud dikenakan sanksi pencabutan izin usaha; atau b. Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dimaksud dikenakan sanksi pencabutan izin UUS, tanpa didahului sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan secara tertulis berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan sejak: a. tanggal surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. tanggal surat sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diterbitkan bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (9) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (10) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah. (11) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10), OJK mencabut: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (12) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Syariah, OJK dapat langsung mencabut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (13) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (7), atau ayat (10), OJK mencabut: a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (14) OJK dapat mengumumkan kepada masyarakat: a. sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; d. sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau e. sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
