Pasal 56
BAB 18 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) huruf a, Pasal 31 ayat (3) huruf b, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, dan/atau Pasal 52 ayat (1) Peraturan OJK ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Langkah pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas; b. penambahan Modal Disetor; c. pembatasan penerimaan pinjaman baru; d. penerimaaan pinjaman subordinasi; e. pengalihan sebagian atau seluruh aset; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pembatasan pembagian laba; g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan; h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru; dan/atau i. penggabungan badan usaha. (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh direksi dan dewan komisaris. (5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham apabila rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan usaha dan/atau badan usaha. (6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (7) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (8) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), OJK tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Perusahaan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
