PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 53
BAB 17 — PERUSAHAAN SYARIAH DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PELAYARAN
Perusahaan Syariah yang khusus melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah di bidang ketenagalistrikan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1).
