PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 42
BAB 11 — PENDANAAN
Perusahaan Syariah yang akan menerima pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam valuta asing wajib memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
