Pasal 40
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari perbandingan antara jumlah pendanaan yang berasal dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Pasal 37 ayat (1) huruf b, dan Pasal 37 ayat (1) huruf c dengan selisih penjumlahan Ekuitas dan pinjaman (Qardh) subordinasi dengan penyertaan. (3) Pinjaman (Qardh) subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor. (4) Ketentuan mengenai besaran gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK.
