PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 37
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka memperoleh pendanaan, Perusahaan Syariah dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menerima pendanaan dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; b. menerima pinjaman (Qardh) subordinasi; c. menerbitkan obligasi syariah (sukuk) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. melakukan sekuritisasi sesuai dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Syariah wajib melakukan kegiatan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
