Pasal 34
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan BMPPS kepada 1 (satu) Konsumen yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Syariah. (2) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan BMPPS kepada 1 (satu) kelompok Konsumen yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Syariah. (3) Konsumen digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila Konsumen mempunyai hubungan pengendalian dengan Konsumen lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang meliputi: a. Konsumen merupakan pengendali Konsumen lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan Pengendali dari beberapa Konsumen (common ownership); c. Konsumen memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Konsumen lain; d. Konsumen menerbitkan jaminan (guarantee) untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Konsumen lain dalam hal Konsumen lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan Syariah; dan/atau e. dewan komisaris dan/atau direksi Konsumen menjadi komisaris dan/atau direksi pada Konsumen lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
