Pasal 31
BAB 8 — EKUITAS
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbentuk badan hukum: a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) UUS wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (3) Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini wajib memenuhi ketentuan Ekuitas bagi UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2015; b. paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2016; dan c. paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (4) Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berasal dari konversi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak perusahaan dimaksud memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
